Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Sep 2024 19:45 WIB ·

Tingkatkan Kapasitas Personil, Bawaslu Lampura Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu


 Tingkatkan Kapasitas Personil, Bawaslu Lampura Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu Perbesar

KOTABUMI – Bawaslu Kabupaten Lampung Utara(Lampura) melaksanakan rakor peningkatakan kapasitas penanganan pelanggaran jajaran pengawas pada pemilihan tahun 2024 di Aula Hotel Cahaya, Senin (9/9).
Rakor dibuka langsung Koordinator Divisi(Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi(Datin), Dedi Suardi dan menghadikan Narasumber yakni, Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir, Akademisi UMKO, Slamet Haryadi, dan Mantan Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim. Hadir sebagai peserta seluruh anggota Panwascam se – Lampung Utara, OKP dan para staf.
Dalam arahannya, Dedi Suardi menekankan kepada seluruh jajaran Panwascam untuk memahami regulasi terkait penanganan pelanggaran terkait keterlibatan ASN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
” Rakor ini sangat penting dilakukan terkait proses penanganan pelanggaran. Karena dari pengalaman sebelumnya banyak yang salah dan lalai dalam melakukan proses penanganan pelanggaran,” ujar Dedi.
Dalam hal penanganan pelanggaran ini tegas dia, bukan hanya tugas dari divisi PPPS saja melainkan tugas seluruh divisi karena hal ini sudah menjadi satu kesatuan.
” Seluruh divisi wajib kompak, melalui Rakor ini mari kita bersama-sama belajar untuk lebih baik lagi kedepan,” tegasnya.
Sementara itu, Martahan Samosir saat menyampaikan materi menjelaskan, netralitas ASN adalah refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan, dan aset serta, kewenangan) tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu calonkasa yang berdampak pada kompetisi yang tidak setara dan kompetitip.
Netralitas ASN ini, lanjut Martahan, telah diatur dalam UU 20/2023 tentang ASN. Yang mana pada pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain itu, UU 10/2010 pasal 70 ayat 1 bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang meliatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI-POLRI kepala desa atau sebutan lainnya lurah dan perangkat desa atau sebutan lainya perangkat keluraha.
” Bentuk dan sanksi pelanggaran netralitas ASN terdiri dari dua yakni Pelanggaran kode etik, Sanksi dan hukumannya berupa sanksi moral pernyataan secara terbuka atau tertutup. Kemudian ada pelanggaran disiplin, Sanksinya berupa hukuman disipilin tingkat sedang atau berat,” jelas Martahan.
Lebih lanjut, dalam keterlibatan ASN ini terdapat jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yakni ikut memasang spanduk atau baliho atau alat praga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Selain itu, ASN menghadiri deklarasi kampanya pasangan bakal calon dan memberikan tindakan serta dukungan secara aktif. Kemudian lanjut dia, ASN membuat postingan, Comment, share, like, bergabung, follow dalam group pemenangan bakal calon.
” Kami pemerintah daerah telah memberikan himbauan kepada ASN untuk tidak terlibat dalam pemilihan dan bahkan Pemkab Lampung Utara telah menandatangani fakta integritas netralitas ASN,” tukasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline