KOTABUMI – Masyarakat dan aparatur Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun, mendapatkan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalu program Jaksa Garda Desa(Jaga Desa), Rabu 4 Juni 2025.
Hadir dalam kesempatan itu, Kades Pekurun Udik Amar Ma’ruf, Katua BPD Nahri Yaumi, Babinsa Sertu Suharyadi, Babinkamtibmas AIPDA Sandy Karamoy, Ketua LPM Desa Setempat Abdul Kholiq, dan perangkat desa dan perwakilan masyarakat pekurun udik. Sementara sebagai Pemateri dalam kesempatan itu tampak Kasubsi 1 seksi Intelijen Kejari Lampung Utara Glenn Lucky, bersama anggota Marsyah, dan Wahyudi Rakchmad.
Dalam kesempatan itu, Glenn Lucky mengatakan, program Jaga Desa merupakan program penerangan hukum kepada masyarakat desa, dengan tujuan seluruh aparatur dan masyarakat desa dapat ‘melek hukum. Sehingga berbagai permasalahan hukum di desa dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini juga, sebagai upaya pencegahan agar aparatur desa dapat patuh dengan aturan. Khususnya dalam pengelolaan dana desa. Sehingga dalam pengelolaannya tidak terjerat dengan hukum,” ujar Lucky-sapaan akrab Glenn Lucky dalam kesempatan itu.
Sementara Amar Ma’ruf selaku Kades Pekurun Udik mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kehadiran pihak Kejaksaan Lampung Utara di Desanya dalam rangka penerangan hukum.
Dia menambahkan, masyarakat dan aparatur desa dapat menyaksikan berbagai informasi pembangunan desa dan penggunaan dana desa di papan informasi yang di pajang di Kantor Desa setempat.”Secara akuntabel kita sudah pampangkan berbagai program pembangunan yang dialokasikan dari dana desa. Papan informasi ini ada di depan kantor desa, agar masyarakat dapat mengetahui program apa saja yang akan dilaksanakan setiap tahunnya,”imbuh Ma’ruf.
Diketahui, program Jaga Desa adalah program unggulan Kejaksaan yang bertujuan untuk mengawal pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Program ini melibatkan sinergi antara Kejaksaan RI, Kementerian Desa PDTT, serta perangkat desa untuk memberikan bimbingan, edukasi, dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa.(rnn)