Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 31 Mar 2026 19:20 WIB ·

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka


 Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka Perbesar

PEKANBARU — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki babak baru yang kian memanas.

Mengutip laporan eksklusif media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), Polda Riau secara resmi membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru dengan alasan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Riau, melalui Kaur Mitra Humas Polda Riau, AKP Mida Nainggolan, menginformasikan kepada Aipda Jimmy yang melakukan verifikasi langsung ke bagian Reskrim Umum, bahwa kasus ini telah
diserahkan ke Polresta Pekanbaru.

“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” jelas Humas Polda Riau melalui pesan singkat pada Selasa (31/03/2026). Proses administratif untuk pelimpahan ini dinyatakan masih berlangsung.

“Kami masih menunggu TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.

Namun, laporan media tersebut juga mengungkap respons skeptis dari kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H. Pihaknya meragukan pelimpahan tersebut sebagai sebuah kemajuan dan tetap memberikan ultimatum tegas.

“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif seperti dikutip media itu.

Menurut berita tersebut, kuasa hukum korban menuntut penerapan pasal berlapis, yakni Pasal 446 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 447 KUHP (penganiayaan), dengan pemberatan karena kondisi korban yang sedang hamil tua.

Puncak dari perkembangan ini adalah ultimatum 7 hari yang diberikan kuasa hukum kepada Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka.

“Kami beri batas tegas, dalam waktu 7 hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ancam Alif.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, terutama karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan dan mempertanyakan kecepatan serta keseriusan aparat penegak hukum di Riau.##

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disperindag Bakal Adakan Pasar Murah Sebulan Sekali

21 Mei 2026 - 13:42 WIB

Buka OSN, O2SN dan FLS3N, Sukatno Harapkan Siswa Unggulan

21 Mei 2026 - 11:29 WIB

Serbu Di Pasar Sentral Ada Pasar Murah /// Hendri: Kita Tekan Inflasi

20 Mei 2026 - 18:02 WIB

4 Jurnalis Indonesia dan 1 Relawan Ditangkap Israel, Sekjen DPP PJS: Segera Bebaskan

19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pesan Hingga Pujian Disampaikan Sukatno Saat Melepas Para Pejabatnya

19 Mei 2026 - 11:18 WIB

Kaban Kesbangpol Sertijabkan Jabatan Kabid Hingga Keuangan /// Antoni Effendi Resmi Jabat Kabid Ormas

18 Mei 2026 - 11:49 WIB

Trending di Headline