Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 2 Apr 2026 10:44 WIB ·

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi


 Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi Perbesar

KOTABUMI-Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran terkait WFH(Work Form Home) satu hari dalam seminggu untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia salah satunya Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Meski Surat Edaran sudah diterima, namun Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura belum bisa menerapkan WFH tersebut.
Sejauh ini pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait tatanan WFH tersebut.
Nantinya melalui Bagian Organisasi akan melihat secara lebih detail bagaimana konsep surat tersebut dan bagaimana Pemkab Lampura menanggapinya.”Kita masih akan koordinasi ke Biro Organisasi Provinsi. Karena sejauh ini Surat dari Pak Gubernur belum kita terima terkait WFH.
Kita juga akan mencari referensi dari Kabupaten lain sesuai instruksi Pimpinan,”jelas Asisten III Pemkab Lampura Dina Prawitarini, Kamis(2/4).

Dalam Surat Edaran itu tambah Dina, diterangkan bahwa Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pelayanan tidak bisa menerapkan WFH.
Seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Pendidikan, Disdukcapil dan Dinas-dinas lainnya.”Surat Edaran sudah kita terima pada Rabu(2/4) kemarin. Mudah-mudahan Jumat nanti sudah ada keputusan. Nantinya hasil keputusan itu akan kita teruskan ke masing-masing SKPD hingga ke Kecamatan,”paparnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Perekonomian dan efektif per Rabu (1/4). Yassierli mengatakan SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.(ria)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disperindag Bakal Adakan Pasar Murah Sebulan Sekali

21 Mei 2026 - 13:42 WIB

Buka OSN, O2SN dan FLS3N, Sukatno Harapkan Siswa Unggulan

21 Mei 2026 - 11:29 WIB

Serbu Di Pasar Sentral Ada Pasar Murah /// Hendri: Kita Tekan Inflasi

20 Mei 2026 - 18:02 WIB

4 Jurnalis Indonesia dan 1 Relawan Ditangkap Israel, Sekjen DPP PJS: Segera Bebaskan

19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pesan Hingga Pujian Disampaikan Sukatno Saat Melepas Para Pejabatnya

19 Mei 2026 - 11:18 WIB

Kaban Kesbangpol Sertijabkan Jabatan Kabid Hingga Keuangan /// Antoni Effendi Resmi Jabat Kabid Ormas

18 Mei 2026 - 11:49 WIB

Trending di Headline