KOTABUMI-Hingga saat ini masih banyak Guru-guru yang mempertanyakan terkait pengajuan Tunjangan Sertifikasi Guru ke kantor Dinas Pendidikan(Disdik) Lampung Utara (Lampura), perlu di ketahui bersama per 1 Januari 2026 terkait Sertifikasi Guru sudah diambil alih oleh Pusat.”Masih banyak yang datang ke kantor menanyakan terkait Tunjangan Sertifikasi. Perlu di ketahui bersama per 1 Januari 2026 Tunjangan Profesi Guru ini sudah diambil alih Pemerintah Pusat, tidak ada di Dinas Pendidikan lagi,”jelas Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Lampura Maryudi, Kamis(1/10).
Begitu juga lanjut Maryudi, untuk semua tentang Pemberkasan hingga Pengajuan itu sudah tidak ada lagi di Disdik Lampura.
Jika ada pengajuan usulan baru ataupun pengajuan Pencairan serta perbaikan berkas ketika ada kesalahan itu yang akan mengajukan dan memperbaiki yakni Operator Sekolah(OPS) masing-masing.”Semua tergantung OPS masinf-masing.
Sudah tidak ada pemberkasan lagi di Kabupaten/Kota. Semua sudah diajukan melalui OPS masing-masing,”paparnya.
Sejauh ini Kabupaten/Kota hanya mengetahui berapa jumlah Penerima.
Di Kabupaten Lampura sendiri per Awal Januari 2026 ada 1054 Penerima TPG.
Namun setiap tahun ataupun bulannya itu pasti ada Kenaikan atau penurunan jumlah.
Mulai dari ada yang Pensiun, Meninggal atau Mutasi ke luar daerah.
Untuk itu dirinya berpesan kepada seluruh Operator Sekolah agar lebih aktif dan Update ketika ada informasi terkait Sertifikasi.
Kemudian saat mengupload data-data yang di perlukan untuk pengajuan atau pencairan Sertifikasi agar lebih teliti.
Karena untuk perbaikan berkas yang salah atau kurang Dinas Pendidikan hanya bisa mengecek melalui Aplikasi.”Sistemnya kita hanya bisa pengawasan saja.
Operator Sekolah harus lebih aktif dan Update.
Kemudian teliti yang utamanya, karena kita hanya bisa mengecek apa kekurangan dan kesalahan saat upload, selebihnya itu di Operator Sekolah masing-masing,”pungkasnya.(ria)






