KOTABUMI—Sistem Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 untuk Sekolah Menengah Atas(SMA) Negeri, berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2018, berdasarkan Petunjuk Teknis(juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menggunakan mekanisme online dengan system zonasi, non zonasi serta mengakomodir calon peserta didik dari kalangan kurang mampu.
Sistem zonasi peserta didik baru yang diterima diutamakan yang berasal dari lingkungan sekolah atau yang berdomisili berdekatan dengan sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan dilakukan perangkingan berdasarkan skor jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dan nilai Ujian Nasional Berbasis Komputer(UNBK).”Skor jarak ini sudah ditentukan dalam juknis. Yakni untuk dibawah 1 km mendapat skor 400, dan yang berjarak lebih dari 12 km skornya hanya 100.
Artinya semakin dekat jarak domisili peserta didik maka akan semakin besar skornya,” jelas Hj.Emi Rita, Kepala SMAN 1 Kotabumi, usai memimpin rapat bersama komite sekolah terkait PPDB di sekolah tersebut, Sabtu (2/6).(her/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Juni 2018