Menu ✖

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 6 Jun 2018 22:55 WIB ·

ASN Harus Masuk Kerja 21 Juni


 ASN Harus Masuk Kerja 21 Juni Perbesar

KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) terus berupaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara(ASN). Bahkan, Pemkab Lampura melalui Inspektorat akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mangkir kerja tanggal 21-22 Juni usai cuti bersama hari raya lebaran.

Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri(Mendagri), tidak boleh ada ASN yang mangkir saat hari pertama dan kedua kerja usai lebaran. Adapun sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan hasil laporan tim Gerakan Disiplin Nasional(GDN). “Sanksinya mulai dari teguran tertulis. Untuk sanksi lainnya akan kita rumuskan bersama tim GDN. Sanski ini jelas, jadi ASN jangan main-main,”tegas Inspektur Lampura Mankodri melalui sambungan teleponnya, Rabu(6/6).(ria/rid).

Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Juni 2018

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sembilan Wartawan Senior Kepri Bergabung ke PJS. Ini Daftarnya

17 September 2026 - 19:51 WIB

Disdik Gelar Sosialisasi Wajib Belajar Pra SD, Dorong Bunda PAUD Kecamatan dan Desa Jadi Penggerak

17 September 2026 - 11:42 WIB

Pangdam XXI/RI : Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

7 Juni 2026 - 12:23 WIB

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

Trending di Birokrasi