KOTABUMI-Mendapat surat pengaduan yang disampaikan Kepala Taman Kanak-kanak (TK) Muslimin yang terletak di pasar pagi Kotabumi pada tanggal 21 September lalu. Selasa (25/9), Satuan Polisi Pemong Praja(Sat Pol PP) Lampung Utara(Lampura) turun ke pasar Kotabumi.
Plt. Kasat Pol-PP Lampura, Doni F. Fahmi didampingi Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda) Nizar mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan secara tertulis, dari kepala TK Muslim, karena terganggu aktifitas pedagang kaki lima(PKL).” Mereka merasa terganggu, tepatnya dipintu gerbang sekolah dan masjid ini dipenuhi oleh PKL. Untuk itu mereka akan kita pindahkan melalui pengelola pasar,”jelasnya, Selasa (25/9).(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 26 September 2018