KOTABUMI–Tekab 308 Polres Lampung Utara(Lampura) bersama jajaran Reskrim Polsek Kotabumi Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor(Curasmor) atau begal yang acapkali beraksi dalam wilayah Lampura dan Waykanan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah
Antoni Yadi(31) warga Dusun Kampungbaru, Desa Ketapang, Kecanatan Sungkai Selatan. Pelaku diamankan di rumahnya, sekitar pukul 00.36 WIB, Sabtu(21/10).
Diketahui, dalam menjalankan aksinya, tersangka Antoni Yadi bersama tiga rekannya yakni Agung Wijaya(sudah tertangkap dan menjalani hukuman). Sedangkan dua lainnya berinisial MA dan MU berstatus sebagai DPO.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka dengan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Revo warna hitam, mendatangi korbannya, sambil menodongkan senjata api rakitan, para tersangka meminta paksa sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion BE 4060 YG dan sepeda Motor Honda Beat Warna Merah BE 3357 JA.
” Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka bersama rekan-rekannya sudah melakukan aksi curasmor pada delapan tempat kejadian perkara, dalam wilayah Lampung Utara dan Waykanan, “singkat Kasat Reskrim AKP Syahrial mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, kemarin(21/10).(rid)
Selengkapnya baca edisi cetak, 23 Oktober 2017