Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 31 Okt 2018 21:48 WIB ·

UMK Lampura Jadi Rp 2.268.750


 UMK Lampura Jadi Rp 2.268.750 Perbesar

KOTABUMI—Upah Minimal Kabupaten(UMK) Lampung Utara(Lampura) mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp 2.100.000, menjadi Rp 2.268.750.

“Kenaikan ini berdasarkan hasil rapat yang digelar Selasa(30/10), dengan melibatkan dewan pengupahan,” ujar Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampura Mikael Saragih, Rabu (31/10).

Diterangkan, rapat dewan pengupahan dihadiri asosiasi perusahaan yakni Apindo, SPSI(Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dari unsur akademisi, Dinas Perdagangan, Bappeda, Kantor Statistik, dan bagian hukum, serta dewan pakar yakni para staf ahli.

” Sesuai dengan surat Kemenakertrans tentang segera menyusun UMK(Upah Minimum Kabupaten), dan UMP(Upah Minimum Provinsi), yang akan diberlakukan per 1(satu) Januari 2019,”ujar Saragih, sapaan akrab Mikael Saragih.(rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 1 November 2018

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi