Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Feb 2019 01:09 WIB ·

Hendri Lestari, Susul 2 Rekannya Ke Sell Tahanan


 Hendri Lestari, Susul 2 Rekannya Ke Sell Tahanan Perbesar

KOTABUMI — Kepolisian Sektor Abung Selatan Resort Lampung Utara, kembali berhasil meringkus salah seorang pelaku kawanan Pencurian dengan kekerasan (Curas,Red) yang beraksi dengan menggunakan Senjata Api (Senpi,Red) di sebuah areal dekat perkebunan Desa Pagargading, Kecamatan Blambanganpagar, Kabupaten setempat, pada Senin 22 januari 2018 silam.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku diringkus berkat hasil penyelidikan atas laporan korbannya yang tertuang dalam, LP/15 -B/I/2018/RES LU/SEK AB, tentang Curas, dan hasil pengembangan atas kedua rekannya yang terlebih dahulu diringkus oleh pihaknya, yaitu AN (15) Bin JA, dan Arya Erwin Sabana (20) Bin Mat Rohim, keduanya merupakan warga Desa Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah, Hendri Lestari (27) Bin Tatang warga Dusun Pagojaya RT V / RW IV Desa Negarabumi Udik, Kecamatan Anaktuha, Kabupaten setempat. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya yaitu di Desa Rantaujaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (21/2) sekira pukul 18.30 WIB.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.  Untuk identitas seorang pelaku lainnya saat ini telah berhasil di kantongi dan akan segera dilakukan penangkapan terhadap DPO tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya terkait Kronologis kejadian, Sukimanto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berjumlah 4 orang, dengan menggunakan 2 unit sepedamotor merk Honda Beat dan Honda Revo, para pelaku menghadang korban lalu menodongkan Senpi kearah tubuh korban, kemudian 2 orang rekan lainnya langsung merampas 1 unit sepedamotor Honda New Vario, dengan Nomor polisi (Nopol) BE 3929 KQ, warna putih milik korban. Tidak hanya itu, para pelaku juga merampas 1 buah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 500 ribu beserta dokumen penting milik korban.

Setelah berhasil menguras harta benda korban, para pelaku melarikan diri ke arah Desa Pagargading. Dalam pelarian tersebut, sepedamotor salah seorang pelaku merk Honda  Revo berinisial AN terjatuh. Takut aksinya kepergok warga, AN langsung naik sepedamotor milik korban yang di bawa oleh rekannya, dan meninggalkan begitu saja sepedamotor yang terjatuh tersebut.

“Dari penyelidikan sepedamotor pelaku dan keterangan korban, akhirnya AN berhasil diamankan, dan kini sedang menjalani hukuman. Setelah AN diamankan dan dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil meringkus Arya Erwin Sabana, ke esokan harinya, pihaknya berhasil mengamankan Hendri Lestari,” jelasnya. (Fer)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pangdam III Siliwangi Puji HMTN-MP: Penanaman Jagung Hibrida di Sukabumi Jadi Tonggak Ketahanan Pangan

25 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Hari Ini HMTN-MP Gelar Penanaman Perdana Jagung Hybrida di Sukabumi

24 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan

22 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Sat Reskrim Polres Lampura Terbaik se Polda Lampung, Ini Kata Ketua PWI Lampura

20 Agustus 2025 - 16:22 WIB

PJS dan Pussenif TNI-AD Siap Bangun Sinergi Baru

15 Agustus 2025 - 11:03 WIB

BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Trending di Headline