KOTABUMI-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) diwajibakn untuk merubah laporan rekonsiliasi Tunjangan Profesi guru dari tahun 2014 hingga 2019, dalam rangka realisasi Tunjangan Profesi Guru(TPG) Sertifikasi 2013.
Hal ini diungkapkan Kabid Pembinaan PTK Disdikbud Lampura Amalia Umnis, pasca melaporkan TPG sertifikasi 2013 yang mengalami kurang dan lebih bayar, Senin(17/6) lalu.
” Dari hasil laporan ke pusat(Kemendikbud, Red), Disdikbud Lampura harus merubah laporan rekonsiliasi TPG 2014-2019. Perubahan itu dilakukan dari hasil rekom yang dilaksanakan empat kali selamat satu tahun dan setiap rekom harus disuguhkan beserta carry over(CO),”ujarnya, Minggu (23/6).
Padahal, lanjut Amalia Umnis, rekom sudah diserahkan pihaknya, namun dari kemendibud meminta pihaknya merubahnya kembali.”Jika sudah dirubah kita laporkan kembali ke pusat, dan nanti kalau sudah benar akan diterbitkan SK(Surat Keputusan)-nya,”ujar Amalia.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 24 Juni 2019