KOTABUMI—Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) akan membentuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah(Setkab) setempat. Dengan adanya bagian tersebut, maka seluruh pengadaan barang dan jasa akan dilelang melalui bagian ini.
Kepala Sub Bagian(Kasubag) Kelembagaan dan Analisis Jabatan pada Bagian Organisasi Setkab Lampura, Soukat menuturkan, pembentukan bagian pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Bupati(Perbup) 31/2018. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) 80/2015, serta Permendagri 112/2018, dan Peraturan LKPP 14/2018.
Dimana tugas bagian ini nantinya akan menggantikan peranan Unit Layanan Pengadaan(ULP) yang selama ini bertugas membidangi urusan pengadaan.”Melalui bagian tersebut maka seluruh pengadaan barang dan jasa akan lebih terintegrasi,”jelasnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 25 Juni 2019