KOTABUMI—Besok (1/7) Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) sistem zonasi tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dibuka. Hal inidiungkapkan Plt. Kadisdikbud Lampura Toto Sumedi, Minggu (30/6).
Dikatakan, sesuai Permendikbud 20/2019 yang merupakan revisi Permendikbud 51/2019 diharapkan semua SMP di Lampura bisa menjalankan prosedur sesuai ketentuan untuk meminimalisir segala macam hal yang bisa memicu polemik.”Untuk langkah antisipasi, kita telah membentuk tim yang akan memantau pelaksanaan PPDB di tiap kecamatan yang ada,” ungkapnya kepada Radar Kotabumi.
Lebih lanjut, Toto menambahkan, nantinya dalam penggunaan sistem zonasi, pihaknya akan menerapkan pembagian quota seperti yang telah diatur Permendikbud 51/2019 dan aturan tentang perubahan quota, serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).
”Kita akan terapkan pembagian quota yang terbaru. PPDB dibagi tiga quota yakni 80 persen zonasi, 15 persen prestasi, dan lima persen jalur pindahan,”terangnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 Juli 2019