Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 19 Nov 2019 20:17 WIB ·

Sepanjang 2019, Imigrasi Kotabumi Deportasi 2 WNA


 Foto CW9
Caption : Bachtiar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi didampingi Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Khresna Aji Pranata, saat dijumpai Radar Kotabumi, Selasa (19/11). Perbesar

Foto CW9 Caption : Bachtiar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi didampingi Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Khresna Aji Pranata, saat dijumpai Radar Kotabumi, Selasa (19/11).

KOTABUMI— Sepanjang tahun 2019, sebanyak dua warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi. Kedua WNA tersebut terbukti telah melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang 06/2011 tentang Keimigrasian.

Kepala kantor Imigrasi Kotabumi Bachtiar, melalui Kasubsi Informasi Intelijen dan Penindakan Khresna Aji Pranata mengatakan, kedua WNA tersebut diketahui merupakan warga negara berkebangsaan Australia bernama Dean Campbel Fergus(40), dan Maria Adriana Elizabeth (66) warga negara Belanda. Keduanya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Pesisir Barat(KPB).

” WNA asal Belanda sudah kita deportasi beberapa waktu lalu. Dan untuk WNA berkebangsaan Australia rencananya kita berangkatan ke negaranya besok(hari ini, Red). Kedua WNA itu kita deportasi karena telah menyalahi undang-undang 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 75 ayat 1,”ungkap Aji-sapaan akrabnya, kepada Radar Kotabumi, Selasa (19/11).

Dikatakan Aji, Dean Campbel Fergus berhasil ditangkap saat pihak imigrasi melakukan kegiatan operasi gabungan, bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Pesisir Barat Kamis(14/11) lalu.

Menurut Aji, pihaknya telah memantau keberadaan Dean Campbel Fergus sekitar tiga tahun. Warga negara Australia tesebut diketahui merupakan salah satu investor dengan jabatan sebagai General Manager(GM) salah satu tempat usaha di Provinsi Bali.(cw9/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 20 November 2019

 

 

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi