KOTABUMI–Sebanyak 90 Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) melakukan pemberkasan guna penerbitan Surat Keputusan(SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS).
Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Abdurahman melalui Kasubid Pengadaan Pegawai M. Hantara menjelaskan, saat ini sebanyak 90 orang CPNS asal Lampura sedang melakukan pemberkasan perubahan status dari CPNS menjadi PNS.
Sebelumnya pada awal Maret 2020 lalu puluhan ASN tersebut menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Dasar.”Alhamdulillah saat ini mereka sudah melakukan pemberkasan di BKPSDM Lampura,”jelas Hantara saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Untuk limit waktu pemberkasan lanjut Hantara, tidak ditentukan hanya jika sudah selelsai harus dikumpulkan. Sehingga jika ada berkas yang kurang dan salah segera diperbaiki.
Jika semua sudah selesai BKPSDM Lampura langsung melaporkan ke Menpan.
Laporan ke Menpan tersebut berdasarkan PP Nomor 17/2020 tentang manajemen ASN, perubahan dari PP Nomor 11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.”Saat ini kita masih terkendala belum bisa laporan ke Pusat karena adanya larangan(Covid-19) untuk berpergian jauh,”ucapnya.(ria/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Maret 2020