KOTABUMI-Komisi I DPRD Lampung Utara(Lampura) akhirnya mengundang hearing (rapat dengar pendapat) dua institusi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu), sekitar pukul 13.00 WIB, Senin(13/11).
Pemanggilan itu, terkait dengan maraknya aduan masyarakat kepada lembaga wakil rakyat dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), Panitia Pemungutan Suara(PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan(Panwascam) yang diduga banyak bermasalah.”Ada indikasi banyak orang-orang titipan, dalam rekrutmen PPK, PPS maupun Panwascam,”tegas Ketua Komisi I Guntur Laksana didampingi anggotanya Rendy Apriansyah, Madri Daud dan Elliyana dalam rapat.
Selain itu, lanjut Guntur, banyak terdapat anggota PPK, PPS, dan Panwascam yang double job mulai dari Aparatur Sipil Negara(ASN), hingga kepada pendamping PKH(Kemensos RI) dan Pendamping Desa(Kemendes PDT dan Transmigrasi). ” Khusus untuk mereka yang PNS(ASN, Red) itu tentu saja tidak dapat bekerja sepenuh waktu. Meski telah mendapat izin pimpinan. Karena aturan PNS disesuaikan dengan PP 53/2010. Kalau pun dilakukan cuti, ada batas waktunya, dalam setahun hanya 12 hari. Lah kalau jadi anggota PPK, PPS dan Panwascam berapa lama waktunya, ” lanjut Guntur sambil menyatakan akan memanggil kembali KPUD, Panwaslu, Inspektorat dan pihak BKD.
Guntur mengharapkan, dalam hearing selanjutnya, Panwaslu, dan KPUD dapat menyiapkan data, para anggota PPK, PPS dan Panwascam yang double job. ”Kita minta data lengkap, untuk kita evaluasi dengan pihak-pihak terkait,”pungkasnya.(rid)
Selengkapnya baca edisi cetak, Selasa 14 November 2017