Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Jan 2018 10:39 WIB ·

Pendaftaran Paslonkada, Panwaslu Minim Temuan


 Agus Ramdani Komisioner Panwaslu Lampura Divisi Pengawasan Perbesar

Agus Ramdani Komisioner Panwaslu Lampura Divisi Pengawasan

KOTABUMI-Panitia Pengawas Pemilihan Umum(Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) hingga hari terakhir pendaftaran pasangan calon(Paslon) bupati dan wakil bupati(wabup) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) setempat kemarin(10/1), belum menemukan pelanggaran yang berarti.

”Sejauh pengamatan kami(Panwaslu, Red), dalam pendaftaran ini tidak ada sesuatu yang dilanggar. Artinya, ketika pendaftaran itu, semua persyaratan pencalonan para calonkada sudah diceklis oleh KPU. Dan artinya, berkas itu sudah dinyatakan ada. Jika persoalannya lengkap atau tidak lengkap(berkas, Red), nantinya akan ada proses penelitian administrasi oleh KPU,” ujar Komisioner Panwaslu Lampura Divisi Pengawasan Agus Ramdani, mewakili Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bachtiar, kemarin(10/1).

Meski begitu, Agus menyatakan, dalam pengawasan pihaknya mendapatkan sejumlah persoalan administratif yang belum lengkap dan akan diperbaiki pada masa perbaikan.

”Masalah administratif itu diantaranya, visi dan misi paslon belum ditandatangani. Kemudian, tim kampenye tingkat kecamatan belum terbentuk, hanya tim kampanye tingkat kabupaten yang dilaporkan ke KPU,”kata dia.

Terkait dengan adanya calon wakil bupati yang berstatus sebagai anggota legislatif(Aleg) dan sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN), Agus menyatakan, ketiga calon bupati itu sudah membuat pernyataan mengundurkan diri.

”Untuk pengajuan pengunduran dirinya(ASN, Red), sudah ada tanda terima dari BKD Lampung Utara. Artinya, masih dalam proses,” kata dia.

Terkait dengan massa pensiun calon wakil bupati(Cawabup) Budi Utomo, pada bulan Maret 2018, Agus menegaskan, jika setiap ASN harus berhenti atau mengundurkan diri, bukan pensiun. Surat pemberhentiannya harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. ” Harus mengundurkan diri. Jadi, bukan pensiun,”tegasnya.

Lebih lanjut Agus menyatakan, jika pihaknya lebih mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, dibandingkan penanganan pelanggaran saat menjelang kampanye maupun saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

”Kita berharap para calonkada tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada potensi pelanggaran pemilukada. Potensi pelanggaran itu diantaranya, netralitas ASN dan potensi terjadinya money politik. Ini kita sampaikan sebelum masuk dalam tahapan Pilkada. Tapi kalau nanti masih terjadi, maka akan kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya seraya meminta calonkada beserta tim suksesnya untuk menjaga situasi tetap kondusif, dan para ASN tetap menjaga netralitasnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Tanjung Raja Diminta Kurangi Aktifitas Malam Hari, Ada Harimau

16 September 2025 - 14:12 WIB

Pengabdian Masyarakat UNTAG Surabaya: Puguh Tawarkan Mediasi Kolaboratif untuk Sengketa Konsumen

16 September 2025 - 06:00 WIB

Sebelum Pensiun, Lekok Titip Pesan Untuk ASN

15 September 2025 - 10:29 WIB

PWI Lampura Warning Waspada Banjir, Longsor, dan Angin Kencang

13 September 2025 - 16:25 WIB

PJS Ucapkan Selamat, Dukung Kementerian Haji dan Umrah RI

9 September 2025 - 05:58 WIB

PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis

5 September 2025 - 11:51 WIB

Trending di Headline