KOTABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara mengagendakan pelaksanaan sidang paripurna hak interpelasi mulai Senin(5/3) mendatang. Agenda pelaksanaan paripurna hak interpelasi itu disampaikan pimpinan rapat Herwan Mega, didampingi Rendi Afriansyah dan Joni Saputra, setelah berkoordinasi dengan Wakil Ketua I DPRD Lampura, Nurdin Habim.
Adapun rapat yang digelar kemarin(26/2), dalam rangka menindaklanjuti tersendatnya penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) 2017, yang hingga kini belum juga terselesaikan.
”Insya Allah, hari Senin 5 Maret 2018 akan digelar paripurna hak interpelasi, atas usulan fraksi-fraksi menyikapi aspirasi yang disampaikan masyarakat ini,” kata Herwan Mega.
Setelah masuknya surat dari LBH Awalindo yang merupakan kuasa hukum masyarakat dalam mempertanyakan kemana anggaran daerah tahun 2017 yang mengalami kemcetan dalam pembayarannya. Fraksi-fraksi di DPRD, lanjut Herwan, telah membuat surat rekomendasi kepada pimpinan, terkait keluhan keterlambatan pembayaran dana PHO, BPJS Kesehatan, ADD yang masih belum terbayarkan.
”Kami sampaikan permohonan maaf karena ada keterlambatan ini karena minggu lalu masih ada rapat dua reperda. Ini merupakan tindak lanjut dari masukan dan saran dari masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Joni Saputra anggota Fraksi PDIP, apa yang disampaikan pimpinan rapat merupakan agenda yang telah ditetapkan para wakil rakyat yang disampaikan atas perintah unsur pimpinan. Selanjutnya, dia mengatakan setelah menerima laporan atau penyampaian aspirasi masyarakat anggota dewan setempat juga telah melihat dan mendengarkan sendiri keluhan itu benar adanya.
”PHO itu benar yang belum terbayarkan sampai saat ini, dan itu kami sudah tau sendiri dari keterangan masyarakat, baik para tukang(pekerja pada pelaksanaan proyek yang dilaksanakan pihak rekanan). BPJS itu juga benar karena ada salah satu masyarakat yang tidak ditangani karena masih ada tunggakan,” tambah Joni Saputra.
Meski begitu, lanjut Joni Saputra, untuk korum atau tidak sidang paripurna diserahkan sepenuhnya kepada anggota yang ada di DPRD setempat.
”Saya melihat ini persoalan rakyat, dan tidak ada kaitannya dengan politik(Pilkada, Red). Mudah-mudahan hati para wakil rakyat kita terketuk. Kita hanya ingin tahu penyebab adanya tunggakan itu. Dengan harapan ke depan tidak terjadi lagi hal semacam ini,”katanya.
Kehadiran anggota dewan untuk korum pelaksanaan paripurna hak interpelasi minimal 50 persen plus satu atau sebanyak 24 anggota dari 45 anggota yang ada. Sedangkan untuk penggunaan hak angket jumlah korum sedikitnya dihadiri 31 orang anggota dewan.
Tampak hadir dalam kesempatan itu Ketua LBH Awalindo Syamsi Eka Putra beserta jajarannya, yang merupakan kuasa hukum masyarakat, dan sejumlah rekanan yang tergabung dalam Koaliasi Kontraktor Lampung Utara Bersatu(K2LUB).
Dalam kesempatan itu, Syamsi menegaskan, pihaknya sengaja datang ke kantor wakil rakyat, untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan sebelumnya terkait dengan permintaan kepada lembaga wakil rakyat ini untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Ini karena, tersendatnya sejumlah anggaran yakni BPJS, ADD, dan PHO Rekanan yang hingga kini belum ada kejelasan penyebabnya.
”Informasi dari kepala desa, mereka baru menerima honor mereka pada bulan Januari 2018, dengan jumlah penerimaan 1 bulan saja, berarti yang ada pada tahun 2017 lalu itu belum terbayarkan,”kata Syamsi.
Pihaknya berharap DPRD dapat melaksanakan hak interpelasi, untuk mengetahui penyebab tersendatnya anggaran tersebut. Informasi perkembangan dibayarkannya sejumlah anggaran itu, sangat ditunggu masyarakat khususnya mengenai honor perangkat desa, dan beberapa honor tunjungan kerja serta upah tukang pada pelaksanaan pekerjaan proyek yang belum terbayarkan.
”Tadi dikatakan agenda paripurna hak interpelasi ini akan digelar Senin(5/3) depan. Kami minta seluruh wakil rakyat dapat hadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Ini tidak ada kaitan dengan pilkada, ini murni perjuangan kita untuk membantu masyarakat kecil,”pungkas Syamsi.(rid)