KOTABUMI– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Syahbudin menyatakan, status Plt. Kadis PUPR belum ada kepastian hukum. Pasalnya, Plt.Kadis PUPR dinilai melanggar Undang-Undang 10/2016 atas perubahan undang-undang 01/2015.
Kemudian ditindaklanjuti surat Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) Nomor 820/2528/OTDA/2018, tertanggal 20 Maret 2018 tentang penundaan mutasi di lingkungan Pemkab Lampura. Ditambah lagi, surat Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) Nomor R-758/KASN /4/2018 tertanggal 04 April 2018 perihal Rekomendasi Pelanggaran Merit Sistem.(ria/rid).
Seengkapnya, baca edisi cetak 9 Mei 2018






