KOTABUMI-Bersama Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Dinas Pendidikan(Disdik) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) melakukan penandatanganan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar(SD) dan Sekolah Menengah Pertama(SMP) Se Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan dihadiri langsung Asisten I Pemkab Lampura Matsoleh mewakili Bupati Hamartoni Ahadis.
Penandatangan Pakta Integritas sendiri dilakukan di Gedung Korpri disaksikan langsung para Tenaga Pendidikan dan orang tua wali.
Kepala Dinas Pendidikan Lampura H. Sukatno memaparkan, hari ini dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi SPMB untuk tahun 2026/2027.
Dengan tujuan, memberikan penjelasan secara teknis tentang SPMB secara online dan Offline jenjang TK, SD hingga SMP.
Kita juga memberikan pedoman langkah pendaftaran kepada peserta didik baru, mencerminkan SPMB berjalan secara transparan dan tanpa diskriminasi.
Serta memberikan informasi seluas-luasnya kepada Usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya,”tutur Sukatno, Rabu(22/4).
Untuk Jalur Pendaftaran lanjut Sukatno, Jalur Domisili, Jalur Domisili diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dituju.
Untuk SD Kuota paling sedikit 80 persen, SMP Kuota paling sedikit 40 persen.
Sementara bagi Sekolah yang berada didaerah perbatasan Kabupaten Lampung Utara, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
Jalur Afirmas,i Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, SD Kuota paling sedikit 15 persen dan SMP Kuota paling sedikit 25 persen.
Jalur Prestasi, Jalur Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berprestasi dibidang Sain, Seni, dan Olahraga, serta berprestasi dibidang Iainnya yang sifatnya berjenjang (akademik dan non-akademik), SMP Kuota paling sedikit 30 persen.
Jalur Mutasi, Jalur Mutasi diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Kuota SD dan SMP paling banyak 5 persen.” Kegiatan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru tidak dikenakan biaya (Gratis), dan tidak ada Suap/Gratifikasi/ Pungutan Liar,”tegasnya.
Sementara tanggal Pendaftaran, SPMB bagi TK dan SD akan di mulai pada 22-27 Juni 2026 mendatang.
Pengumuman 29 Juni, Daftar Ulang 30-31 Juni dan hari pertama masuk sekolah 13 Juli 2026 mendatang.
Untuk SMP Jalur Afirmasi dan Prestasi dimulai 22-24 Juni 2026, jalur Domisili dan Mutasi 29 Juni hingga 2 Juli 2026.
Pengumuman Afirmasi dan Prestasi 26 Juni dan Pengumuman Jalur Domisili dan Mutasi tanggal 4-5 Juli 2026 mendatang.
Untuk Daftar ulang Jalur Afirmasi dan Prestasi 26-27 Juni, Domisili dan Mutasi 4-5 Juli dan hari pertama masuk sekolah 13 Juli 2026 mendatang.”Untuk daya tampung TK Sekolah Negeri delapan unit, Rombongan Belajar 29 kelas dan Daya Tampung 464 Peserta Didik.
SD Negeri 397 sekolah, Rombel 558 kelas dan Daya Tampung 15.624 Peserta Didik.
Dan SMP 68 Sekolah, Rombel 266 kelas dan Daya Tampung 8.582 Peserta Didik,”paparnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Matsoleh mewakili Bupati Lampura Hamartoni Ahadis menyatakan, ini bukan seremonial namun wujud nyata bagi kita semua dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.
Integritas adalah kunci utama keberhasilan SPMB, karena tanpa Integritas Sistem tidak akan berjalan dengan Maksimal.”Mari kita pastikan bahwa tidak ada lagi praktik titipan dan pungutan liar serta hal lainnya. Kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang sudah di terapkan berjalan sesuai komitmen bersama,”pungkasnya.
Kegiatan dihadiri Langsung oleh Komisi IV DPRD Lampura Imam Santosa, Kepala BPNB Provinsi Lampung Inung Kertapati, perwakilan dari Kajari dan Kapolres serta perwakilan Kepala Organisasi yang ada di Lampura.(ria)






