KOTABUMI — Ratusan Masyarakat Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar aksi dengan menduduki lahan seluas 77,08 Hektar yang sebelumnya dikleam milik PTPN 7 Bungamayang.
Aksi warga ini, tidak lain untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 10/SK.U/1989 yang dikuasai PTPN 7 Bungamayang. Aksi masyarakat tersebut dibawah komando kuasa hukumnya Rozali, S.H., dan Sahbudin selaku Ketua Sabai Sai (Ormas Sungkai Bunga Mayang), Rabu(30/5).
Ketua Sabai Sai, Sahbudin mengatakan, aksi yang dilakukan masyarakat tersebut puncak dari penantian mediasi yang dilakukan pihak Pemkab Lampura dengan pihak perusahaan dan masyarakat belum juga menemui titik terang.”Selain menduduki lahan 77,8 Ha ini masyarakat Desa Negara Batin juga menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 10/SK.U/1989/ karena telah menyesengsarakan masyarakat,”ujar Sahbudin.(cw7/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 31 Mei 2018






