KOTABUMI – Diduga lalai dalam melakukan tugasnya sebagai seorang dokter, Ari Candra Ifanda yang bertugas di Rumah Sakit Handayani(RSH) Kotabumi dilaporkan Joni Depisa (30) warga Desa Gedungketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dengan pasal kelalaian dalam tugas.
Padahal sebelumnya, sang dokter sempat melaporkan Joni Depisa dengan dugaan penganiayaan terhadapnya. ” Dia(dr. Ari) melaporkan saya ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Tapi saya sama sekali tidak melakukannya, justru dia yang memukul saya. Tapi saya tidak mempersoalkan pemukulan yang dilakukannya itu.
Yang saya laporkan dugaan kelalaian dia dalam penanganan kakak perempuan saya Mei Ria, yang saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,”ujar Joni kepada sejumlah wartawan, Jumat(1/6), seraya menunjukkan bukti laporan nomor : STPL/707/B-1/V/2018/Polda Lampung/SPKT Res LU.
Joni menceritakan, insiden itu terjadi pada 4 Mei 2018 lalu. Dimana saat itu dirinya membesuk Mei Ria yang dirawat di RSH Kotabumi dalam kondisi kritis.”Waktu itu ada dr Ari sedang melakukan bantuan pernafasan ke kakak saya,”ujarnya.(rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Juni 2018






