KOTABUMI-Plt Bupati Lampung Utara(Lampura) Hi. Sri Widodo, akhirnya menerbitkan keputusan terbaru terkait rolling jabatan yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. SK itu berisikan pencabutan keputusan itu, tertuang dalam dua keputusan berbeda tertanggal 28 Mei 2018.
SK pencabutan/pengembalian jabatan Eselon IV tertuang dalam SK Nomor 821.23/40/38-LU/2018. Sementara, SK pencabutan jabatan Eselon III tertuang dalam SK Nomor 821.22/39/38-LU/2018.? SK itu ditandatangani Plt Bupati Lampura Sri Widodo lengkap dengan capnya.
Dalam SK Nomor ?821.22/39/38-LU/2018? tentang pencabutan SK yang berisikan promosi/pengangkatan pejabat Eselon III yang beredar itu dengan tegas menyebutkan, bahwa dasar pengembalian jabatan kepada para pejabat yang lama dikarenakan dua hal. Pertama, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) Nomor R-758/KASN/4/2018 tertanggal 4 April 2018 tentang rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemkab Lampura.(rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Juni 2018






