KOTABUMI-Untuk memastikan pencabutan SK pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon III dan IV dilaksanakan sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri(Mendagri), kemarin(4/6) sebanyak delapan orang Kemendagri hadir di kabupaten Lampung Utara(Lampura).
Tim yang terdiri unsur Kemendagri dan Pemprov Lampung itu, dipimpin Wahyu Hidayat selaku Direktorat FKKPD Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dalam rangka memantau, mengevaluasi, dan memverifikasi pencabutan SK rolling yang dilakukan Pemkab setempat. ” Tidak ada kesalahan. Hari ini(kemarin, Red) saya diminta untuk melakukan pengawasan terkait pencabutan SK Rolling pejabat esselon III dan IV. Semua pejabat yang di rolling beberapa waktu lalu itu kembali ke posisi semula, begitu juga dengan pejabat lama,”jelas Wisnu Hidayat usai Rapat bersama jajaran Pemkab Lampura, Senin(4/6).
Sementara Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura Drs. Hi. Samsir, M.M., mengatakan, rapat yang digelar bersama perwakilan dari Kemendagri dan perwakilan Pemprov Lampung tersebut terkait pencabutan SK Roling yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2018 lalu, dengan dikembalikan seperti semula. Menurutnya, pencabutan SK Roling Pejabat Eselon III dan Eselon IV tersebut berdasarkan intruksi dari Mendagri.”Tidak ada pelanggaran. Perintah Menteri harus dicabut ya dicabut. Tidak ada alasan spesifik hanya penataan ulang saja,”jelasnya.(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Juni 2018






