KOTABUMI—Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura), Sriwidodo yang melantik pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura, harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk memperbaiki kinerja. Terlebih dalam pelantikan yang dilaksanakan tersebut, tidak ada pejabat yang dinon job. Melainkan hanya sebatas merolling untuk mengisi kekosongan jabatan tertentu. Kemudian keputusan yang dikeluarkan juga atas persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya rasa apa yang dilakukan saudara Plt.Bupati memiliki dasar yang jelas, termasuk persetujuan dari Kemendagri. Karenanya menurut saya Keputusan merolling pejabat eselon III dan IV itu sah-sah saja,” ujar Dedy Andrianto, anggota DPRD Lampura, kamis (21/1).
Menurut Dedy, apa yang dilakukan oleh Plt.Bupati Lampura tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan yang diambil mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV yang telah dikeluarkan sebelumnya. Yakni SK No.821.23/06/II/38-LU/2018 dan SK No. 821.23/07/II/38-LU/2018 tertanggal 20 Maret 2018. Kemudian SK No. 821.21/02/II/38-LU/2018 dan SK No. 821.21/03/II/38-LU/2018 tertanggal 20 Maret 2018 yang masing-masing berisikan pemberhentian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).(her/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 22 Juni 2018