KOTABUMI—Jumlah Tempat Pemungutan Suara(TPS ) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) meningkat dari sebelumnya 1.137 TPS dalam Pilkada 2018, menjadi 2.076 TPS dalam Pemilu 2019.”Naik jumlahnya dari sebelumnya 1.137 menjadi 2.076 TPS,”ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Lampura Hi. Marthon, S.E., Senin (23/7).
Marthon menjelaskan, bertambahnya jumlah TPS tersebut karena terjadi pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS. Pengurangan itu, mengingat dalam Pemilu 2019 ada lima surat suara yakni surat suara Pilpres, surat suara DPR RI, Surat Suara DPD RI, Surat Suara DPRD Provinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten.”Kalau batasan jumlah maksimal pemilih dalam Pemilu 2019 yakni 300 suara per TPS. Ini berbeda dengan Pemilu tahun 2014 yang jumlah maksimal pemilihnya mencapai 600 suara,”jelas Marthon.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 24 Juli 2018