KOTABUMI—Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) dipastikan akan tercoret dari daftar pencalonan dan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melakukan verifikasi berkas. Dimana dalam verifikasi dilakukan selama sepekan, yakni mulai tanggal 2 hingga Selasa (7/8).
KPUD menemukan sejumlah bacaleg dari sejumlah partai yang tidak memenuhi syarat. Karenanya kepada mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Selama masa verifikasi berkas kita menemukan ada beberapa bacaleg dari beberapa partai politik (parpol) yang tidak memenuhi persyaratan. Karenanya meraka dipastikan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya dan ditetapkan sebagai calon legislatif,” jelas Hi.Marthon, ketua KPUD Lampura dikantornya, Selasa (7/8).
Namun Marthon enggan merinci siapa saja bacaleg dimaksud dan dari parpol mana saja. Sebab menurutnya ada tahapan pengumuman yang akan dilakukan oleh KPUD. “Kita akan umumkan secara resmi hasil verifikasi berkas yang kita lakukan. Kurang etis dong jika disampaikan sekarang. Tetapi yang jelas ada beberapa bacaleg dari beberapa parpol yang tidak memenuhi syarat,” terangnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 8 Agustus 2018