KOTABUMI—-16 Desa disejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018 atau hangus. Jika sampai bulan November 2018 sebagai batas akhir pencairan, DD dimaksud tidak kunjung dicairkan.
Dengan kata lain DD tahap II atau sebesar 40 % dari total DD yang dianggarkan akan hangus beserta pencairan tahap III yang juga sebesar 40 %. “DD ini dibagi dalam 3 tahap, untuk tahap I pencairannya sebesar 20 %, kemudia tahap II dan III masing-masing 40 %. Nah bagi desa yang belum mencairkan DD tahap II sampai November mendatang, maka terancam tidak dapat lagi mencairkan DD untuk tahapan berikutnya atau hangus,”jelas Redho Tiansya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dikantornya, Kamis (9/8).(her/rid)