KOTABUMI—Sebanyak 425 Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang terdiri dari Tenaga Medis dan Fungsional Guru menerima Surat Keputusan(SK) Inpasing (proses penyetaraan kepengkatan) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampung Utara (Lampura).
Kabid Pengembangan Mutasi dan Promosi Pegawai BKPSDM Lampura Ramon melalui Kasubid Promosi Sarif Hidayat AR mengatakan, ada 425 PNS yang mengajukan pemberkasan untuk diterbitkannya SK Inpasing.
425 PNS tersebut terdiri dari Tenaga Medis dan Fungsional Guru.”SK Inpasing sendiri merupakan salah satu Syarat untuk kenaikan pangkat. Mereka yang menerima SK Inpasing ini untuk PNS Fungsional Guru minimal Golongan III dan untuk Tenaga Medis minimal golongan II yang akan naik pangkat,”jelas Sarif saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (13/8).(ria)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Agustus 2018






