Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 13 Agu 2018 21:04 WIB ·

425 PNS Terima SK Inpassing


 Foto RIA
Kasubid Promosi BKPSDM Lampura Sarif Hidayat saat menyerahka SK Inpasing kepada perwakilan PNS dari Fungsional Guru, Senin (13/8).
Perbesar

Foto RIA Kasubid Promosi BKPSDM Lampura Sarif Hidayat saat menyerahka SK Inpasing kepada perwakilan PNS dari Fungsional Guru, Senin (13/8).

KOTABUMI—Sebanyak 425 Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang terdiri dari Tenaga Medis dan Fungsional Guru menerima Surat Keputusan(SK) Inpasing (proses penyetaraan kepengkatan) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampung Utara (Lampura).

Kabid Pengembangan Mutasi dan Promosi Pegawai BKPSDM Lampura Ramon melalui Kasubid Promosi Sarif Hidayat AR mengatakan, ada 425 PNS yang mengajukan pemberkasan untuk diterbitkannya SK Inpasing.

425 PNS tersebut terdiri dari Tenaga Medis dan Fungsional Guru.”SK Inpasing sendiri merupakan salah satu Syarat untuk kenaikan pangkat. Mereka yang menerima SK Inpasing ini untuk PNS Fungsional Guru minimal Golongan III dan untuk Tenaga Medis minimal golongan II yang akan naik pangkat,”jelas Sarif saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (13/8).(ria)

Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Agustus 2018

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Sukatno Pantau Langsung Kegiatan TKA SD

20 April 2026 - 11:51 WIB

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline