KOTABUMI—Tim Kuasa Hukum Panca Nanda yang menjabat sebagai Camat Bukitkemuning versi Plt.Bupati Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo, menilai penyitaan atau penarikan kendaraan dinas(randis) camat setempat oleh tim gabungan, arogan dan melawan hukum.
Karenanya, tim kuasa hukum berencana melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melapor pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan perbuatan tim gabungan tersebut secara pidana, yakni telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE), lantaran telah meyebarkan berita bohong terkait keberadaan randis tersebut. ”Kita akan PTUN-kan dan laporkan ke KASN, kita juga akan laporkan pelanggaran ITE atas kejadian tersebut,” jelas Samsi Eka Putra, ketua tim kuasa hukum Panca Nanda, Minggu (26/8).
Menurut Samsi, penyitaan yang dilakukan tim gabungan aset dan Pol-PP Lampura terhadap randis Panca Nanda sangat arogan dan melawan hukum. Tim gabungan mendramatisir, seolah randis tersebut telah digelapkan atau dihilangkan. Padahal, selaku kuasa hukum dirinya senantiasa melakukan pemantaun dan menguploadnya di facebook(fb), bahwa Panca Nanda menjalankan kewajibannya sebagai camat.
Begitupun saat tim menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Futuhiyah Bukitkemuning dan mengambil paksa randis yang saat itu berada di sana. Panca Nanda dengan kafasitasnya sebagai camat tengah melakukan silaturahmi bersama pengurus ponpes tersebut.
”Dengan mereka menggeruduk Ponpes tersebut, telah memberikan image buruk terhadap pengurus ponpes yang seolah telah melakukan kerjasama untuk menghilangkan Randis. Ini tentu saja, sangat merugikan nama baik klien kami dan pengurus serta ponpes Futuhiyah sendiri,” jelas Samsi.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Agustus 2018






