Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Agu 2018 20:46 WIB ·

Penyitaan Randis Camat Dinilai Arogan dan Melawan Hukum


 Foto IST
Caption : Randis Camat Bukitkemuning, saat diamankan tim gabungan di Ponpes Futuhiyah Bukitkemuning. Perbesar

Foto IST Caption : Randis Camat Bukitkemuning, saat diamankan tim gabungan di Ponpes Futuhiyah Bukitkemuning.

KOTABUMI—Tim Kuasa Hukum Panca Nanda yang menjabat sebagai Camat Bukitkemuning versi Plt.Bupati Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo, menilai penyitaan atau penarikan kendaraan dinas(randis) camat setempat oleh tim gabungan, arogan dan melawan hukum.

Karenanya, tim kuasa hukum berencana melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melapor pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan perbuatan tim gabungan tersebut secara pidana, yakni telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE), lantaran telah meyebarkan berita bohong terkait keberadaan randis tersebut. ”Kita akan PTUN-kan dan laporkan ke KASN, kita juga akan laporkan pelanggaran ITE atas kejadian tersebut,” jelas Samsi Eka Putra, ketua tim kuasa hukum Panca Nanda, Minggu (26/8).

Menurut Samsi, penyitaan yang dilakukan tim gabungan aset dan Pol-PP Lampura terhadap randis Panca Nanda sangat arogan dan melawan hukum. Tim gabungan mendramatisir, seolah randis tersebut telah digelapkan atau dihilangkan. Padahal, selaku kuasa hukum dirinya senantiasa melakukan pemantaun dan menguploadnya di facebook(fb), bahwa Panca Nanda menjalankan kewajibannya sebagai camat.

Begitupun saat tim menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Futuhiyah Bukitkemuning dan mengambil paksa randis yang saat itu berada di sana. Panca Nanda dengan kafasitasnya sebagai camat tengah melakukan silaturahmi bersama pengurus ponpes tersebut.

”Dengan mereka menggeruduk Ponpes tersebut, telah memberikan image buruk terhadap pengurus ponpes yang seolah telah melakukan kerjasama untuk menghilangkan Randis. Ini tentu saja, sangat merugikan nama baik klien kami dan pengurus serta ponpes Futuhiyah sendiri,” jelas Samsi.(her/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Agustus 2018

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Sukatno Pantau Langsung Kegiatan TKA SD

20 April 2026 - 11:51 WIB

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline