KOTABUMI—Ternyata pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sudah dua kali melaporkan wakil bupati Hi. Sri Widodo. Partama dilaporkan kepada Gubernur Lampung, kedua ke Menteri Dalam Negeri(Mendagri). Hal ini diungkapkan Indpektur Lampura Mankodri, kepada Radar Kotabumi, Minggu (26/8) malam.
” Jika pada 25 Juli 2018 lalu, surat dilayangkan kepada Gubernur Lampung, maka surat kedua tertanggal 21 Agustus 2018 langsung kita dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan tembusan Gubernur Lampung. Sudah kita laporkan kepada Mendagri dengan tembusan gubernur Lampung, terkait tidak masuk kerja pak Wabup sejak akhir Juni lalu,” terang Mankodri.
Menurut Mankodri, laporan tersebut didasari PP 12/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dimana disebutkan kewenangan untuk melakukan teguran dan tindakan, merupakan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Soal sanksi yang akan diberikan, sepenuhnya merupakan kewenangan Mendagri dan Gubernur. Bisa saja berupa teguran, bahkan sampai dengan pemberhentian dari jabatan.
Pada pasal 3 PP 12/2017 disebutkan, lanjut Mankodri, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dilaksanakan Mendagri, untuk pembinaan umum dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian, untuk pembinaan teknis.
Sedangkan untuk kabupaten/kota, dilaksanakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan umum dan teknis.”Atas dasar itu kita menyampaikan surat pemberitahuan, soal apa langkah yang akan diambil, sepenuhnya merupakan kewenangan Mendagri melalui gubernur,” tambah Mankodri.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Agustus 2018






