KOTABUMI—Sebanyak empat pegawai negeri sipil(PNS) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) bakal terancam sanksi berat. Keempatnya merupakan PNS yang bertugas di Kecamatan Blambangan Pagar, Dinas Komunikasi dan Informasi(Kominfo).”Satu di Kecamatan Blambangan Pagar, dua bekerja di Diskominfo, dan satu lagi di salah satu SKPD,”ujar Inspektur Pembantu Wilayah(Irbanwil) IV Inspektorat Lampura, M. Rezky, Senin (27/8).
Meski begitu, Rezki enggan menjabarkan nama-nama PNS yang bakal terancam sanksi berat tersebut dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan.”Nanti dulu(menyebutkan nama-nama PNS, Red) itu. Nanti setelah kita panggil secara khusus akan kita sampaikan nama-nama PNS tersebut,”imbuh Rezki.
Lebih lanjut Rezki menyatakan, keempat PNS itu akan mendapatkan panggilan dan pemeriksaan secara khusus. Ini dilakukan, karena pelanggaran yang dilakukan sudah luar biasa. Sebab sudah puluhan kali tidak masuk kerja,”lanjut Rezky.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 28 Agustus 2018






