KOTABUMI—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun 2017, Selasa (4/9) disahkan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Lampura yang dipimpin oleh wakil ketua I, Nurdin Habim. Rapat paripurna yang dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD Lampura itu, dihadiri bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan wakilnya Sri Widodo.
Sebelumnya juru bicara Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPRD Lampura, Romli menyampaikan laporan hasil pembahasan. Disebutkan, dalam pembahasan perhitungan anggaran terhadap pelaksanaan APBD yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampura Tahun 2017, tetap mengacu kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.
Panja juga memberikan sejumlah masukan dan catatan kepada pemkab Lampura. Diantaranya agar pemerintah setempat kedepannya lebih berhati-hati dalam merencanakan asumsi Pendapatan dan Penerimaan . Kemudian agar pemerintah kabupaten Lampura dapat melakukan efisiensi anggaran terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 September 2018






