KOTABUMI—Adanya dugaan honor kegiatan fiktif pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung di Terminal Induk Simpang Propau Lampung Utara(Lampura), mengundang reaksi banyak pihak. Tidak hanya penegak hukum dan pemerintah saja, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) juga menaruh perhatian tersendiri.
LSM Peduli Pembangunan Lampung(PPL) misalnya, melihat hal tersebut sebagai sebuah tindakan melawan hukum yang tidak cukup dengan hanya dilakukan pembinaan saja. Tetapi oknum yang terlibat didalamnya harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya.”Mestinya penegak hukum menelusuri kasus ini. Jika benar pembayaran honor dimaksud fiktif, ada banyak pelanggaran di sana yang mesti dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ketua LSM PPL Rahmad Horizon, di kediamannya, Rabu (5/9).
Boy, demikian Rahmad Horizon biasa disapa mengatakan, ada upaya untuk memperkaya diri atau kelompoknya dalam narasi tersebut. Dimana tindakan demikian merupakan bentuk korupsi. Kemudian, untuk memuluskan aksinya, dibuatkan daftar penerima honor yang ditandatangi sendiri. Seolah-olah merupakan tandatangan pegawai yang melakukan kegiatan.”Perbuatan ini juga merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen. Ini yang saya maksud ada banyak perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Menurut Boy, langkah Inspektorat Provinsi Lampung yang akan melakukan pengusutan dalam kasus tersebut sudah benar dan patut diapresiasi. Namun, Inspektorat lebih mengedepankan pembinaan. Dimana sanksi yang diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran hanya berupa sanksi administratif.”Saya pikir para pelaku bukan hanya diberi sanksi administratif. Tetapi juga pidana, agar ada efek jera. Karenanya penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus melakukan pengusutan pula terhadap kasus ini,”pungkas Boy.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 September 2018

PPL Minta Penegak Hukum Usut Tuntas 




