KOTABUMI—Dugaan honor kegiatan fiktif pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung di Terminal Simpang Propau Lampung Utara(Lampura), akan menjadi preseden buruk. Tidak hanya bagi Dishub tetapi bagi Pemerintah Provinsi(Pemprov) Lampung. Jika dugaan honor kegiatan fiktif dimaksud tidak segera dilakukan pengusutan.
Baik oleh Inspektorat Provinsi Lampung, maupun penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.”Akan banyak persepsi dan spekulasi liar dalam kasus tersebut. Ini tentunya akan sangat merugikan instansi tersebut dan pemerintah provinsi Lampung,” terang Suwardi, akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kotabumi, Kamis (6/9).
Karenanya, lanjut Suwardi, lembaga penegak hukum harus menurunkan tim untuk melakukan pengusutan dan penyeldiikan. Jika ternyata memenuhi unsur yang dikuatkan dengan sejumlah bukti, terhadap kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan status tersangka kepada pihak atau oknum yang terlibat.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 7 September 2018

Aparat Harus Segera Lakukan Penyelidikan 




