KOTABUMI—Tidak hadirnya Sekretaris Daerah(Sekda) dan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) dalam setiap agenda penting, seperti pelaksanaan sidang paripurna KUA-PPAS Tahun 2019, tentu saja menuai polemik tersendiri. Terlebih sekretaris daerah, juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD).
” Mestinya, sebagai ketua TAPD harus hadir dan mengatahui agenda yang berkaitan dengan APBD Lampura ke depan. Terlebih ini berkaitan dengan APBD Lampura 2019 yang sedang kita bahas. Saudara Sekda kan, ketua TAPD,”ujar Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Setempat, Romli, A.Md, saat ditanya wartawan terkait ketidak hadiran Sekda dan Wabup dalam sidang peripurna jawaban bupati, Kamis (13/9).
Romli mengatakan, sebagai bawahan bupati, tentu saja sekda harus patuh dan tunduk dengan pimpinannya.”Jadi seharusnya, Sekda itu taat dengan aturan dan patuh kepada pimpinan. Jika pimpinan(bupati, Red) berhalangan hadir saudara wabup, jika wabup tidak hadir juga, sekda dapat mewakilkan bupati, tentunya dengan membawa mandat,”kata dia.
Jika nanti sekda tidak bisa dihadirkan, dalam rapat pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD, maka langkah apa yang harus dilakukan. ” Maksudnya, kita tidak ingin pembahasan KUA PPAS dan APBD 2019 ini terkendala. Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai aturan yang berlaku,”kata Romli.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 September 2018