KOTABUMI—Lima remaja di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) diringkus polisi. Kelimanya diamankan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda. DI (12), HC (15), dan HA (13) warga Desa Padangratu, Kecamatan Sungkai Utara. Sedangkan, HR(15), YS(17) warga Blok B Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara.
Kapolres Lampung Utara(Lampura) AKBP Eka Mulyana menjelaskan, kelima remaja itu sudah diamankan polisi dan saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh pihaknya.”Kelimanya diamankan anggota dari Polsek Sungkai Utara,”ujar AKBP Eka Mulyana, Minggu (23/9).
Tiga tersangka yakni DI (12), HC (15), dan HA (13) diamankan sesuai dengan
Laporan Wawan Kurniawan(28), warga Dusun Bumijaya Desa Negarabumi Kecamatan Sungkai Tengah, dalam LP/356/IX/2018/POLDA LAMPUNG/RES LU/SEK SK UTARA. Sedangkan HR(15), YS(17) dilaporkan korban Supriyadi, warga Pasar Senen Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, dengan LP/344/B/IX/2018/POLDA LAMPUNG/RES LU/SEK SK UTARA.
Dijelaskan Kapolres, pada LP /356/IX/2018/POLDA LAMPUNG/RES LU/SEK SK UTARA diketahui, saat korban sedang berada di toko miliknya, dirinya mendapat kabar dari Azis salah seorang saksi bahwa rumahnya disatroni pencuri. Mendengar itu, ia bersama dengan kakaknya langsung pulang dan mendapatkan laptop Acer miliknya telah raib.
Kemudian dilakukan pengejaran oleh warga, dan berhasil mengamankan ketiga tersangka bersama satu unit sepeda motor, satu buah karung warna putih yang berisikan besi peralatan mobil jenis, nosel, prodo kompling dan matahari serta dua unit handphone(hp). ”Kemudian, ketiga tersangka berikut sejumlah barang bukti diserahkan kepada petugas,” jelasnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 24 September 2018






