KOTABUMI–Tidak jelas-nya pembayaran dana proyek 2018 di Kabupaten Lampung Utara(Lampura), membuat para rekanan melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Setempat.
Para rekanan menunjuk kuasa hukum, yakni Yusuf Sujatmiko, S.H., M.H., Marthon Johan Lattu Putty, S.H., M. Ali Rauf, S.H., Abdul Wahab, S.H., Zikri Kurniawan, S.H., dari Flat Justitia Ruwaf Coelaw Lampung, dengan nomor surat 082/KH-DHD/LPG/IX/2018.
Diketahui somasi yang dilayangkan sudah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, somasi yang sama dilayangkan tertanggal 17 September 2018 lalu.
Erfan Zen selaku perwakilan rekanan mengatakan, somasi dilayangkan karena terjadi ketidakjelasan pembayaran pekerjaan proyek 2018 yang dimenangkan para rekanan.
Menurut dia, pasca dilayangkan somasi yang pertama, Kepala DPUPR Lampura Syahbudin memberikan tanggapan dengan surat bernomor 600/195/15-LU/2018 yang menyatakan tender paket proyek yang digelar beberapa bulan yang lalu batal, atau tidak sah sehingga berimplikasi dengan tidak akan dibayarnya dana proyek seperti uang muka, PHO dan FHO.” Kami khususnya rekanan yang memenangkan tender tersebut sudah menjalani prosedur dengan benar sesui SOP(Standar Operasional Prosedur) yang berlaku.
Perkara saat itu, dia (Syahbudin, Red) mengalami mutasi dan posisi Kadis di Plt-kan, itu bukan urusan kami,” terang Erfan yang didampingi sejumlah rekanan, Rabu (26/9).
Dia menegaskan, rekanan akan menempuh jalur hukum jika dalam beberapa hari ini tidak ada penyelesaian persoalan pekerjaan proyek tersebut. “Kami beri waktu selama tiga hari. Jika tidak ada tindaklanjutnya dari PUPR dan pemkab, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Erfan.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 September 2018