KOTABUMI—Sejumlah eks(mantan) karyawan PT Teguh Wibawa Bakti Persada(TWBP) Kalicinta, Lampung Utara (Lampura), Selasa (2/10) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) setempat. Kedatangan mereka untuk mengadukan tentang kejanggalan uang kompensasi atau pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Merwan, salah satu mantan karyawan mengatakan kejanggalan yang mereka maksdu, karena adanya perbedaan jumlah pesangon yang diterimanya dengan beberapa rekannya yang lain.
Dijelaskan, dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut hampir 12 tahun sebagai sopir. Lalu, awal Agustus 2018 lalu dirinya diminta untuk mengundurkan diri.”Saat itu, saya diminta untuk mengundurkan diri, saya terima permintaan itu. Dan saya menerima uang Rp 15 juta dari perusahaan,”kata dia.
Awalnya Merwan, tidak mempermasalahkan uang pesangon tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian, sejumlah karyawan ikut ‘hengkang’ dari perusahaan tersebut, dan mereka menerima kompensasi sebesar Rp 32 juta.”Padahal jika dilihat dari masa kerja, saya lebih lama dibandingkan mereka. Dan jika dilihat dari tugas dan pekerjaan, mereka yang dapat Rp 32 juta itu ada juga yang sebagai sopir,”ujar warga Kotabumi ilir itu.
Adanya perbedaan itu, dirinya berusaha mempertanyakan kepada pihak perusahaan. Namun, pihak perushaan terkesan mempimpong dirinya, sehingga dia tidak mendapatkan jawaban maupun penjelasan mengenai perbedaan tersebut.”Kami yang menerima Rp 10-15 juta hanya menerima kwitansi tak bermaterai. Sementara, mereka yang dapat Rp 32 juta ada rincian-nya. Saya coba tanya ke bagian personalia, dan mereka bilang disuruh menghadap General Manager, Sendrik. Ketika menghadap Sendrik saya disuruh menemui bawahannya lagi,”terangnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 3 Oktober 2018