KOTABUMI—Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura), agaknya setengah hati dalam menyelesaikan pembayaran uang muka proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Setempat. Bahkan, cenderung mengulur-ulur waktu, meski nyatanya dana tersebut telah mengucur dan berada pada kas derah.
Disinyalir, selain ada kepentingan tertentu, pemerintah juga ingin mengambil keuntungan dari dana Rp 26 Miliar yang mengendap tersebut.”Bunga bank yang diperoleh dari dana tersebut lumayan besar, bisa jadi ini salah satu alasan mengapa Pemkab Lampura sengaja mengulur-ulur pembayaran,” ungkap Rahmat Horizon Sesunan, selaku ketua Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4), Rabu (3/10).
Pria yang akrab disapa Boy ini mengatakan, sejatinya tidak ada alasan bagi Pemkab Lampura untuk tidak melakukan pembayaran uang muka proyek dimaksud. Proses dan mekanisme pelelangan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Kemudian, dana untuk pelaksanaan proyek juga tersedia. Namun Pemkab Lampura seperti mencari-cari alasan agar pembayaran tidak segera dilakukan. Pejabat yang berkompeten juga saling lempar dan mencari pembenar masing-masing.”Harusnya ini tidak perlu terjadi, karena sangat merugikan khususnya para rekanan,”jelasnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Oktober 2018