KOTABUMI—Untuk meningkatkan tarap hidup dan perekonomian masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten(pemkab) Lampung Utara(Lampura) mempermudah pemberian perizinan untuk bertransmigrasi, dan melakukan monitoring pada warga yang ada di luar daerah.”Pemantauan peserta transmigrasi ini kita lakukan secara berkala. Kita juga permudah perizinan keluar daerahnya bagi yang ikut dalam program transmigrasi,”kata Plt. Kepala Disnakertrans Lampura Mikael Saragih, di kantornya, Rabu (3/10).
Dikatakan, dalam monitoring kegiatan peserta transmigrasi dilakukan selama kurun waktu lima tahun ke depan, untuk mengetahui tingkat kesejahteraan mereka saat berada di luar Lampura.”Mereka mempunyai batasan waktu hingga 5 tahun dan itu dalam pengawasan kita,”lanjutnya
Pemantauan dilakukan selama warga yang ada di luar daerah itu telah berjalan dua sampai tiga tahun. Kemudian, setelah ditemukan kondisinya masih belum ada peningkatan maka akan ditarik kembali ke Lampura. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hendak keluar daerah bisa melalui jalur resmi.
Hal itu guna pengawasan terhadap masyarakat itu sendiri ketika berada di daerah lain.”Dengan adanya pemberangkatan masyarakat dari jalur resmi ini, kita seperti melahirkan bayi kembali. Karena kita harus selalu melakukan pengawasan. Tapi, jika tidak melalui jalur resmi dikawatirkan dapat menimbulkan persepsi berbeda di daerah tempat tinggalnya yang baru,” ungkap Saragih.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Oktober 2018






