KOTABUMI—Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Republik Indonesia(RI) 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol-PP) yang tercantum dalam Undang-Undang(UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur Sat Pol-PP dibentuk untuk menegakkan Perda, Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Atas dasar di atas Sat Pol-PP Lampura akan mengadakan Investigasi terkait adanya dugaan Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender(LGBT) pada akun media sosial(medsos) group Facebook ” Gay Payanmas Kotabumi, Lampung Utara “, yang saat ini tengah meresahkan masyarakat.
” Ketika ada hal yang meresahkan masyarakat tentunya akan kami tindak. Seperti dugaan adanya group LGBT di Lampura. Kita akan turun untuk melakukan Investigasi terkait kebenarannya,”tegas Plt. Kasat Pol-PP Doni F. Fahmi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (15/10).(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 16 Oktober 2018

Terkait Dugaan Adanya LGBT di Lampura 




