KOTABUMI—Peringatan Hari Ulang Tahun(HUT) Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia(Korpri) ke 47 Tahun 2018, di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) tercederai dengan tidak disalurkannya dana santunan bagi pegawai negeri sipil(PNS) meninggal dunia akibat terlambat melapor.
Pihak Korpri hanya dapat memproses dana tali asih tersebut, jika PNS yang meninggal dunia dilaporkan hari itu juga.”Kalau tidak melapor hari itu juga, maka dana santunan tali asih dari Korpri tidak bisa diproses,”ujar salah seorang staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Lampura, yang enggan namanya dikorankan, Selasa (27/11).
Diceritakan, saat itu dia mendatangi kantor Korpri Lampura yang terletak di jalan perwakilan dengan tujuan melapor terkait telah meninggal dunia kakak perempuannya yang bernama Ferdiana Maya, Staf PNS di Kecamatan Abung Tinggi, akibat terserang kangker payudara.
Ferdiana dikabarkan meninggal dunia, saat menjelani perawatan di rumah sakit Jakarta. ” Saya ke sana karena informasinya ada tali asih dari Korpri. Karena ayuk saya adalah PNS, dan setiap bulan ada alokasi anggaran dari gajinya yang disetor ke Korpri,”katanya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 28 November 2018






