oleh : Fernando Ari, reporter Radarkotabumi.co.id
Terik matahari mulai menyengat, namun tak membuat pasukan pengendalian massa (Dalmas) Polres Lampung Utara (Lampura) bergeming. Formasi dasar bersaf satu arah terus dipertahankan. Meski massa mulai telihat merangsak maju. Terpengaruh kobaran semangat yang dingaungkan orator.
Idealisme yang terusik, mulai menggerus nalar dan akal sehat. Aksi yang sejatinya bertujuan mulia, mulai memanas.
Mereka memaksa masuk kewilayah yang dilarang. Hingga saling dorong antara demonstran dan pasukan Dalmas tak terelakkan.
Sementara itu pekikan pembakar semangat saling bersaut. Caci maki mulai terlontar begitu saja tanpa terkendali. Sasaranya adalah pasukan Dalmas yang terus siaga. Teguh dan tetap mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Aksi Demonstrasi. Meskipun terkadang makian itu menyesakan dada. Terlebih ditujukan kepada institusi tempat mereka bernaung. Namun itulah tugas yang harus secara profesional dilaksanakan. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tengah berbenah. Polri harus dapat menunjukan sisi humanis ditengah ketegasannya dalam bertugas.
Itulah sekilas gambaran bagaimana Polri menangani aksi demonstrasi atau unjuk rasa. Seperti yang terjadi ketika Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB) 11 Desember 2017 lalu. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten lampung Utara membayar PHO tahun anggaran 2017. Aksi semacam ini biasa terjadi dalam era demokrasi.
Kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), menjadi landasan untuk itu. Kemudian secara khusus diatur dalam UU No.9 TAHUN I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena dalam alam demokrasi, kebuntuan atas sebuah persoalan membuat demonstrasi atau unjuk rasa menjadi pilihan. Diyakini ada daya ‘dobrak’ tersendiri untuk memperoleh solusi dari kebuntuan itu. Walaupun untuk sebuah aksi unjuk rasa, tanpa disadari institusi Polri yang paling direpotkan.
Sebab institusi ini harus menjamin hak masyarakat itu tersalurkan. Polri juga harus menjamin keamanan dan keselamatan massa pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar aksi juga menjadi tanggungjawabnya. Selain fasilitas publik dan aset negara atau pemerintah, berikut keselamatan pejabatnya. Sebuah tugas besar yang harus dilaksanakan untuk sebuah aksi unjuk rasa yang dilakukan.
Ini yang luput dari perhatian publik. Konsentrasi hanya ditujukan kepada jalannya aksi. Bagaimana peserta menyampaikan aspirasinya dan hasil yang didapat. Sementara pengendalian, ketertiban,keamanan dan kelancaran dari aksi yang dilancarkan menjadi tidak penting. Padahal dibalik itu, ada kerja keras Polri. Secarik kertas pemberitahuan unjuk rasa yang disampaikan, membuat institusi ini langsung bekerja ekstra keras. Ada sebuah tanggungjawab besar. Bukan hanya sebatas kelancaran sebuah aksi. Tetapi dibalik semua itu, keselamatan, hak azasi, kenyamanan dan keamanan masyarakat termasuk fasilitas publik harus tetap terjaga.
Seperti yang dijelaskan Kasat Sabhara Polres Lampura AKP. Suriansyah. Setelah menerima pemberitahuan akan dilaksanakan unjuk rasa, maka dilakukan kegiatan persiapan. Kegiatan persiapan dimaksud berupa menyiapkan Surat Perintah, menyiapkan kekuatan Dalmas yang memadai untuk dihadapkan dengan jumlah dan karakteristik massa.
Kemudian melakukan pengecekan personel, perlengkapan/peralatan Dalmas, konsumsi, kesehatan. Lalu menyiapkan rute pasukan Dalmas menuju objek dan rute penyelamatan (escape) bagi pejabat VVlP/VIP dan pejabat penting lainnya. Juga menentukan Pos Komando Lapangan/Pos Aju yang dekat dan terlindung dengan objek unjuk rasa dan menyiapkan sistem komunikasi ke seluruh unit satuan Polri yang dilibatkan.
Kemudian disampaikan kepada seluruh anggota satuan Dalmas yang terlibat gambaran massa yang akan dihadapi (jumlah, karakteristik, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan- kemungkinan yang akan terjadi selama unjuk rasa). Gambaran situasi objek dan jalan raya tempat unjuk rasa, rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan Dalmas dan Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan Dalmas.
Larangan dimaksud adalah bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur dan membawa peralatan di luar peralatan Dalmas. Kemudian membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari ikatan Satuan/Formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan.
Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa, mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa dan melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara kewajiban anggota yang mesti dilaksanakan adalah, menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa, melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan. Kemudian setiap pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi sesuai ketentuan. Terpenting melindungi jiwa dan harta benda, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai. Selanjutnya patuh dan taat kepada perintah Kepala Kesatuan Lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya.
Dengan gaya yang sangat familier AKP. Suriansyah menambahkan, dalam penanganan unjuk rasa ada tiga tahapan. Tergantung dengan situasi dan kondisi dilapangan saat itu. Prinsipnya ada tiga gambaran situasi dalam pelaksanaan unjuk rasa. Dimana ketika dikelompokan menjadi situasi hijau, kuning dan merah.
Situasi hijau merupakan situasi tertib. Yakni Pada saat massa unjuk rasa bergerak. Disini dilakukan pelayanan melalui pengawalan dan pengamanan oleh anggota Samapta atau Lantas. Satuan Dalmas dan atau satuan pendukung memberikan himbauan kepolisian. kemudian pada saat massa unjuk rasa tidak bergerak atau mogok, Komandan Kompi (Danki) dan atau Komandan Peleton (Danton) Dalmas Awal membawa pasukan menuju obyek dan turun dari kendaraan langsung membentuk formasi dasar bersaf satu arah.
Selanjutnya melakukan rekaman jalannya unjuk rasa menggunakan video kamera baik bersifat umum maupun khusus atau menonjol selama unjuk rasa berlangsung. lalu Satuan pendukung melakukan kegiatan sesuai dengan fungsi masing-masing. Negosiator berada di depan pasukan Dalmas Awal, melakukan perundingan atau negosiasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) untuk menampung dan menyampaikan aspirasi. Selanjutnya negosiator melaporkan tentang tuntutan pengunjuk rasa untuk diteruskan kepada pihak yang dituju.
Kemudian negosiator dapat mendampingi perwakilan pengunjuk rasa menemui pihak yang dituju untuk menyampaikan aspirasi. Apabila massa pengunjuk rasa tuntutannya meminta kepada pimpinan instansi atau pihak yang dituju untuk datang di tengah-tengah massa pengunjuk rasa guna memberikan penjelasan, maka negosiator melaporkan dan meminta agar pimpinan instansi atau pihak yang dituju dapat memberikan penjelasan di tengah-tengah pengunjuk rasa. Kapolres dan negosiator mendampingi pimpinan instansi atau pihak yang dituju memberikan penjelasan. Pada posisi ini mobil Penerangan Dalmas berada di belakang pasukan Dalmas Awal untuk melakukan himbauan kepolisian oleh Kapolres selaku pengendali taktis. Tentunya Danton dan atau Danki Dalmas melaporkan setiap perkembangan situasi. Apabila situasi meningkat dari tertib atau situasi hijau menjadi situasi kuning, maka dilakukan lapis ganti dengan Dalmas Lanjut.
Pada situasi tidak tertib atau kuning, yakni pada saat massa menutup jalan dengan cara duduk-duduk, tidur-tiduran, aksi teatrikal, dan aksi sejenisnya, maka pasukan Dalmas Awal membantu menertibkan. Mengangkat dan memindahkan ke tempat yang netral dan atau lebih aman dengan cara persuasif dan edukatif. Pada posisi ini negosiator tetap melakukan negosiasi dengan Korlap bahkan semaksimal mungkin. Sementara Satuan pendukung melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepolisian dan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan perannya. Sedangkan Dalmas Awal melindungi untuk melakukan proses lapis ganti dengan Dalmas Lanjut.
Lalu atas perintah Kapolres Pasukan Dalmas Lanjut maju dengan cara lapis ganti dan membentuk formasi bersaf di belakang Dalmas Awal. Kemudian saf kedua dan ketiga Dalmas Awal membuka ke kanan dan kiri untuk mengambil perlengkapan Dalmas guna melakukan penebalan kekuatan Dalmas Lanjut. Setelah Dalmas Lanjut dan Dalmas Awal membentuk formasi lapis bersaf, unit Satwa ditarik ke belakang menutup kanan dan kiri Dalmas. Apabila pengunjuk rasa semakin memperlihatkan perilaku menyimpang maka Kapolres memberikan himbauan kepolisian. Namun apabila eskalasi meningkat dan atau massa melempari petugas dengan benda keras, Dalmas lanjut melakukan sikap berlindung.
Selanjutnya Kapolres memerintahkan Danki Dalmas Lanjut untuk melakukan tindakan hukum. Diantaranya kendaraan taktis pengurai massa bergerak maju melakukan tindakan mengurai massa, bersamaan dengan itu Dalmas Lanjut maju melakukan pendorongan massa. Petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api (pembakaran ban, spanduk, bendera dan alat peraga lainnya) dan melakukan pelemparan dan penembakan gas air mata. Bila diperlukan melakukan evakuasi terhadap VIP/pejabat penting lainnya dapat menggunakan kendaraan taktis penyelamat. Apabila situasi meningkat Kapolres melaporkan kepada Kapoida selaku pengendali umum agar dilakukan lintas ganti dengan Detasemen atau Kompi Penanggulangan Huru-Hara (PHH) Brigade Mobil (Brimob).
Ketika situasi memasuki merah atau melanggar hukum maka Kapolda memerintahkan Kepala Detasemen/Kompi PHH Brimob untuk lintas ganti dengan Dalmas Lanjut. Detasemen/Kompi PHH Brimob maju membentuk formasi bersaf sedangkan pasukan Dalmas Lanjut melakukan penutupan serong kiri dan kanan (situasional) terhadap pasukan Detasemen/Kompi PHH Brimob dan diikuti Unit Satwa, Rantis Pengurai Massa Samapta membentuk formasi sejajar dengan Rantis Pengurai Massa Detasemen PHH Brimob. Dalmas Lanjut dan Rantis Pengurai Massa Samapta bergerak mengikuti aba-aba dan gerakan Detasemen/Kompi PHH Brimob.
Apabila pada satuan kewilayahan yang tidak ada Detasemen/Kompi PHH . Brimob, maka Kapolda selaku pengendali umum memerintahkan Kapolresmenurunkan Peleton Penindak Samapta untuk melakukan penindakan hukum yang didukung oleh satuan Dalmas Lanjut Polres terdekat.
Sebuah tahapan dan prosedur yang memerlukan pemikiran,strategi yang handal dan jitu. Kematangan berfikir dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum. Walau kemudian hanya cacai maki dan cemooh yang didapat. tetapi itulah polisi kita. Polisi yang tidak hanya dapat bertindak tegas, tetapi juga harus mengayomi. Memberikan rasa aman dan nyaman, tak peduli yang diterima hanyalah hujatan dan caci maki. (***)