KOTABUMI-Pihak Rumah Sakit Daerah(RSD) H.M. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara(Lampura), kemarin(16/1) melakukan penadatangan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding(MoU) Nomor : 119/100-TU/14-LU/I/2019 Tentang Penetapan Komitmen RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Lampura tahun 2018.
Plt. Direktur H.M. Ryacudu Kotabumi dr. Syah Indra Husada Lubis mengatakan, penandatanganan MoU ini sebagai tindak lanjut hasil rapat pada 15 Januari 2019 di Aula Kantor Dinas Kesehatan(Dinkes) Lampura.
Dari hasil rapat bersama Kepala Dinkes, Plt. Asisten II, dan Jajaran RSD Ryacudu dihasilkan Nota kesepahaman antara Manajemen dengan Karyawan RSD Ryacudu.”Mulai dari perubahan regulasi tentang remunerasi dan tim remunerasi, kejelasan status kepegawaian BLUD Non PNS di RSD Ryacudu sesuai peraturan yang berlaku,”katanya.
Kemudian, pembagian remunerasi bulan september-desember 2018. Lalu, berkomitmen untuk mensukseskan akreditasi SNARS Versi I di bulan Maret 2019, dan mencabut SPT tertanggal 20 Desember 2018 dan posisi Kepala ruangan dikembalikan.”Kesepahaman tersebut akan direalisasikan sebelum penilaian akreditasi SNARS Versi I, 2018 di bulan Maret 2019,”tutur Indra saat membacakan Nota Kesalahan di Aula RSD Ryacudu, Rabu (16/1).(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Januari 2019






