Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 20 Jan 2019 21:42 WIB ·

Pedagang Tolak, Penertiban Pasar Bonglai


 Foto : Ferdani
Caption : Ketua Pospera Provinsi Lampung, Marsat Jaya, terlibat adu argument dengan Uspika Kecamatan Abung Tengah, dalam penertiban pasar lama Bonglai, Desa Gunungbesar. Foto dibidik, Sabtu(19/1). Perbesar

Foto : Ferdani Caption : Ketua Pospera Provinsi Lampung, Marsat Jaya, terlibat adu argument dengan Uspika Kecamatan Abung Tengah, dalam penertiban pasar lama Bonglai, Desa Gunungbesar. Foto dibidik, Sabtu(19/1).

KOTABUMI — Penertiban pasar lama Dusun Bonglai, Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang dilaksanakan pemerintahan Desa setempat, berakhir ricuh dengan diwarnai adu Argument, sekitar pukul 07.00 WIB Sabtu(19/1).

Aksi perlawanan yang dilakukan para pedagang pasar lama tersebut, berawal saat, Pahrul Rozi, selaku Kades Gunung Besar, bersama dengan unsur pimpinan kecamatan(uspika) Abung Tengah, melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di pasar setempat. Hingga akhirnya, usaha penertiban itu tidak berjalan sesuai harapan.

Dari pantauan Radar Kotabumi di lokasi penertiban, dihadiri seluruh uspika Kecamatan Abung Tengah, mulai dari, pihak Kecamatan, Dinas Perdagangan, Pemdes Gunung Besar, aparat dari TNI/Polri, dan puluhan anggota Sat Pol-PP Kabupaten setempat. Tampak juga Marsat Jaya, yang diketahui merupakan Ketua Posko Perjuangan Rakyat(Pospera) Provinsi Lampung, bersama jajarannya, selaku pemegang kuasa pendampingan masyarakat dan pedagang pasar lama Bonglai.

Kades Gunungbesar Pahrul Rozi mengungkapkan, penertiban yang dilakukan menitikberatkan upaya persuasif kepada para pedagang, dan pihak pengelola pasar lama dusun Bonglai. Selain itu, dirinya juga menghimbau para pedagang, agar secara penuh kesadaran, dan sukarela untuk pindah lokasi berjualan ke lokasi Pasar Baru yang terletak di Jalan Lintas Kecamatan, Dusun Bungkuk, Desa Setempat.

”Kami tidak melarang perdagangan di pasar ini (Pasar Lama, Red) hanya saja, saya meminta kepada seluruh pedagang agar dapat bertransaksi jual beli di Pasar Baru pada setiap hari Sabtu. Sebab, pasaran di hari Sabtu telah ditetapkan untuk dilakukan relokasi ke jalan lintas Kecamatan Abung Tengah,” ujarnya.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Januari 2019

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Trending di Headline