KOTABUMI-Karena tidak mematuhi aturan jam kerja dan tidak berada di pos jaga pintu masuk pekantoran Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura), akhirnya dua orang tenaga kerja suka(TKS) rela diberhentikan, dan dua orang tenaga harian lepas(THL) di keluarkan dari Satuan Polisi Pamong Praja(Pol-PP), dan dikembalikan ke kantor badan kepegawaian dan pengembanban sumber manusia(BKPSDM).
“Ada dua TKS yang kita berhentikan. Dua THL kita kembalikan ke BKPSD. Pemberhentian ini karena mereka tidak ada di tempat saat sidak, saat jam kerja berlangsung,”cetus Plt. Kasat Pol PP, Doni F, Minggu (20/1).
Tahun lalu, lanjut Doni, ada 10 anggota Sat Pol-PP yang diberhentikan dan dipecat secara tidak hormat. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan TKS.
Berdasarkan pantauan pihaknya, lanjut Doni, di pos jaqga tersebut sering kosong. Bahkan para petugas jaga terkesan mengatur jadwal sendiri. Padahal jadwal sudah dibagi sesuai dengan peraturan.”Dari aturan yang ada di pintu masuk satu hari dijaga dua shift. Satu shift terdiri dari empat orang anggota. Aturan yang sudah kita buat malah dirubah, mereka buat aturan sendiri,”kata Doni.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Januari 2019