KOTABUMI—Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah toko(ruko) milik Yusanti(38) yang terletak di Jalan Sukarno Hatta, tepatnya di perempatan kebun empat, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa (22/1).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomor 68/perdata/ 2016/Tanjungkarang, Jo nomor : 02/perdata/2016/PN Kotabumi.
Tak hanya ruko dua pintu itu yang dieksekusi pihak pengadilan, namun juga rumah pribadi milik Yusanti, turut menjadi target pihak pengadilan negeri kotabumi. Namun, karena permintaan pihak keluarga, maka tim juru sita menundanya hingga tujuh hari ke depan.
Proses eksekusi berlangsung alot, dan mendapat perlawanan pihak keluarga. Saat itu aparat juru sita pengadilan membongkar ruko dua pintu yang merupakan warung makanan milik Yusanti. Kemudian, seorang pria yang diketahui bernama Endang, yakni suami Yusanti melakukan perlawanan. Sejumlah barang yang sudah diangkut petugas ke luar warung, dibawa kembali olehnya ke dalam warung, sehingga terjadi aksi tarik menarik antara petugas juru sita dengan Endang.”Ini milik kami, mengapa diangkat –angkat!!!,” jerit Endang, sambil membawa masuk barang-barang ke dalam warungnya kembali.
Tak lama berselang, terdengar intruksi dari salah seorang komandan polisi untuk mengamankan situasi.”Amankan semua pihak yang mengganggu jalannya eksekusi,”teriak perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu. Sontak saja, sejumlah anggota polisi berpakaian preman dan lengkap langsung membawa Endang dari lokasi eksekusi.
Selanjutnya, proses eksekusi berjalan lancar, meski masih terdengar sesekali teriak perlawanan dari pihak keluarga saat itu. Pemilik ruko menolak untuk dikesekusi karena menilai proses hukum masih berjalan.
Sumardi selaku juru sita PN Kotabumi mengatakan, bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa ruko dua pintu yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan rumah pribadi milik Yusanti. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomor 68/perdata/ 2016/ Tanjungkarang, Jo nomor : 02/perdata/2016/PN Kotabumi.”Intinya, kami hanya sebagai pelaksana putusan MA,” katanya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Januari 2019






