Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Jan 2019 22:46 WIB ·

Soal Gejolak Pasar Bonglai, Disdag Siapkan Mediasi


 Soal Gejolak Pasar Bonglai, Disdag Siapkan Mediasi Perbesar

KOTABUMI—Dinas Perdagangan(Disdag) Lampung Utara(Lampura) sesegera mungkin akan melakukan mediasi dalam rangka menuntaskan gejolak yang terjadi di Pasar Bonglai, Desa Gunungbesar, Kecamatan Abung Tengah. Hal ini diungkapkan kepala Disdag Lampura Wan Hendri, saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/1).

Wan Hendri mengatakan, pihaknya segera melakukan mediasi terkait silang sengkarut antara pihak pengelola pasar Bonglai dengan Pemerintahan Desa Gunungbesar terkait keberadaan pasar desa yakni Pasar Bonglai dan Pasar Baru Dusun Bungkuk.”Saya sudah mengetahui adanya persoalan tersebut. Sebelumnya, pihak Desa Gunungbesar sudah melakukan konsultasi ke kita. Namun ketika itu, kami arahkan agar persoalan pasar desa tersebut diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Wan Hendri, jika merujuk Undang Undang (UU) 06/2014, tentang Desa, pengelolaan pasar desa menjadi kewenangan desa itu sendiri. Di era otonomi daerah, desa memiliki kewenangan yang luas, salah satunya pengelolaan pasar desa, termasuk hak dan kewenangan pengelolaannya.

Lain halnya jika pasar itu merupakan pasar milik kabupaten.”Untuk menanggapi permasalahan dan gejolak yang ada pada kedua pasar tersebut, kita berencana melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Tentunya dengan melibatkan pihak yang berkompeten. Kita akan cari akar permasalahannya, kemudian mencari solusi yang terbaik,” ujarnya, sambil mengatakan upaya mediasi akan dilaksanakan pada pekan ini juga.

Dikatakan, sebelum persoalan itu membias dan menjadi konsumsi publik, pihaknya telah menyarankan kedua belah pihak, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Sebab menurutnya, setiap permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah.

Wanhendri juga menyebut, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura tidak pernah melarang keinginan suatu desa ataupun pihak tertentu untuk membuat dan mengelola pasar.”Selagi hal yang dimaksud tidak melanggar rencana tata ruang wilayah(RTRW) daerah. Karena, adanya pasar menandakan denyut perekonomian suatu daerah terus berjalan. Ada pedagang dan pembeli yang saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang paling mendasar,”kata dia.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Januari 2019

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Trending di Headline